TANJUNGBALAI – Aksi pencurian hewan ternak terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dua pelaku ditangkap karena membawa kabur dua lembu.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu A Dahlan Panjaitan mengatakan dua pelaku dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/156/VI/2020/SU/ Res Tanjungbalai tanggal 3 Juli 2020.
Mereka yang diringkus yaitu proa berinisial Z alias Cerli warga Kelurahan Selat Lancang dan A alias Wak Delen warga Kelurahan Bunga Tanjung
"Mereka diamankan di lokasi berbeda. Keduanya diduga mencuri lembu milik pelapor bernama Al Mustaqim," ujar Dahlan Panjaitan, Selasa (14/7/2020), sebagaimana dikutip dari iNews.
Menurutnya, dalam perkara ini ada tiga terduga pelaku. Seorang lagi berinisial A warga Hessa, Kabupaten Asahan masih buron.