Lebih lanjut komplotan ini diduga mencuri lembu milik Mustaqim di Jalan Palem, Lingkungan III Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, pada Jumat (3/7/2020) pukul 04.00 WIB.
Bersama kedua pelaku turut diamankan barang bukti tali putih yang dilepas dari leher lembu, keranjang, dan satu motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut lembu. Selain itu juga sepasang sepatu bot hitam milik pelaku.
"Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian Rp13 juta. Saat ini kedua pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyelidikan," katanya.
(Abu Sahma Pane)