JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyambut baik wacana diaktifkannya Tim Pemburu Koruptor (TPK). Namun, dia meminta pemerintah memastikan agar kewenangan TPK ini tidak tumpang tindih dengan aparat hukum lainnya.
“Tim Pemburu Koruptor ini harus dipastikan tidak tumpang tindih kewenangannya dengan aparat penegak hukum yang ada. Harus ada sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk penguatan dan suporting pemberantasan korupsi,” ujar Didik melalui pesan singkat kepada Okezone di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Didik mengatakan, mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor untuk memperkuat pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum termasuk KPK masih sangat relevan dan dibutuhkan sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi.
“Apalagi saat ekonomi kita sedang tertekan dan kesejahteraan rakyat sedang menghadapi persoalan seperti sekarang ini. Sementara uang negara dinikmati para koruptor. Rasanya akan lebih optimal apabila upaya pemberantasan korupsi difokuskan salah satunya untuk memburu para koruptor,” tutur Didik.
Politikus Partai Demokrat ini menekankan, perang terhadap korupsi tidak boleh berhenti. Menurutnya, aparat tidak boleh menyerah terhadap koruptor dan negara juga tidak boleh kalah dengan koruptor.