“Meski pelaku memiliki izin, namun objek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam peraturan menteri dan melanggar ketentuan undang-undang,” tutur Syahar.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 600 Kg Lobster
Jenderal bintang satu ini menambahkan, selain menangkap dan mengusut pelaku, Bareskrim juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk melepas kembali benih lobster ini ke laut.
Dari total 73.200 benih, sebanyak 44 ribu dilepas di Laut Carita, Banten. “Kemudian, 30 ribu benih untuk riset Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan 200 untuk barang bukti di pengadilan,” tutup Syahar.
(Arief Setyadi )