JAKARTA - Polri menyatakan dari hasil pemeriksaan sementara, Brigjen Prasetyo Utomo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
"Setelah dinyatakan penyidikan Propam yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dan PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang disiplin Anggota Polri," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020) malam.
Baca juga: Brigjen Prasetyo Utomo Dibui 14 Hari di Sel Khusus
Hasil sementara soal dugaan pelanggaran kode etik tersebut yang menjadi salah satu alasan Polri langsung melakukan pencopotan terhadap Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.