Polri Sebut Brigjen Prasetyo Utomo Diduga Melanggar Kode Etik

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2020 19:26 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan dari hasil pemeriksaan sementara, Brigjen Prasetyo Utomo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

"Setelah dinyatakan penyidikan Propam yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dan PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang disiplin Anggota Polri," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020) malam.

 Baca juga: Brigjen Prasetyo Utomo Dibui 14 Hari di Sel Khusus 

Hasil sementara soal dugaan pelanggaran kode etik tersebut yang menjadi salah satu alasan Polri langsung melakukan pencopotan terhadap Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya