JAKARTA - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba lebih dari 20 ribu pil Ekstasi dan Happy Five (H5) di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pihaknya meringkus pelaku berinisial TII alias II di apartemennya dan memukam sebanyak 15 ribu pil ekstasi serta 5.500 pil Happy Five.
"Tersangka adalah warga Medan, dari Medan tapi tinggal di Jakarta. Tersangka ditangkap sekitar tanggal 6 Juli lalu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya (15/7/2020).
Pelaku kata Yusri, mengakui bahwa barang haram tersebut sudah lama disimpan di apartemennya untuk diedarkan di tempat hiburan malam.
"Tapi karena kondisi lagi Covid-19, semua tempat hiburan tutup, barang tersebut digudangkan dulu," beber Yusri.