Setelah didalami tersangka TII mengatakan bahwa barang tersebut bukanlah miliknya melainkan milik pelaku lain berinsial HMC yang masih dalam pencarian petugas kepolisian. Sedangkan TII hanya bertugas untuk mengedarkan dan menyimpan barang tersebut.
"Dia ngaku cuma disuruh oleh pelaku lain berinisial HMC, ini statusnya buron," jelasnya.
Adapun nnarkoba tersebut kata Yusri sudah disimpan oleh pelaku di apartemennya sejak tiga bulan lalu. Ia mendapat upah sebesar Rp 10 juta per bulan karena telah mengamankan barang tersebut.
Untuk mempertanggug jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika de ban ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
(Amril Amarullah (Okezone))