Polda Metro Ringkus Pengedar 20 Ribu Pil Ekstasi di Apartemen Kalibata

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2020 18:14 WIB
Polda Metro meunjukan barang bukti narkoba dari pengedar di Apartemen Kalibata (foto: Rizky/Okezone)
Share :

Setelah didalami tersangka TII mengatakan bahwa barang tersebut bukanlah miliknya melainkan milik pelaku lain berinsial HMC yang masih dalam pencarian petugas kepolisian. Sedangkan TII hanya bertugas untuk mengedarkan dan menyimpan barang tersebut.

"Dia ngaku cuma disuruh oleh pelaku lain berinisial HMC, ini statusnya buron," jelasnya.

Adapun nnarkoba tersebut kata Yusri sudah disimpan oleh pelaku di apartemennya sejak tiga bulan lalu. Ia mendapat upah sebesar Rp 10 juta per bulan karena telah mengamankan barang tersebut.

Untuk mempertanggug jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika de ban ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya