Polda Metro Ringkus Pengedar 20 Ribu Pil Ekstasi di Apartemen Kalibata

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2020 18:14 WIB
Polda Metro meunjukan barang bukti narkoba dari pengedar di Apartemen Kalibata (foto: Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba lebih dari 20 ribu pil Ekstasi dan Happy Five (H5) di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pihaknya meringkus pelaku berinisial TII alias II di apartemennya dan memukam sebanyak 15 ribu pil ekstasi serta 5.500 pil Happy Five.

"Tersangka adalah warga Medan, dari Medan tapi tinggal di Jakarta. Tersangka ditangkap sekitar tanggal 6 Juli lalu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya (15/7/2020).

Pelaku kata Yusri, mengakui bahwa barang haram tersebut sudah lama disimpan di apartemennya untuk diedarkan di tempat hiburan malam.

"Tapi karena kondisi lagi Covid-19, semua tempat hiburan tutup, barang tersebut digudangkan dulu," beber Yusri.

Setelah didalami tersangka TII mengatakan bahwa barang tersebut bukanlah miliknya melainkan milik pelaku lain berinsial HMC yang masih dalam pencarian petugas kepolisian. Sedangkan TII hanya bertugas untuk mengedarkan dan menyimpan barang tersebut.

"Dia ngaku cuma disuruh oleh pelaku lain berinisial HMC, ini statusnya buron," jelasnya.

Adapun nnarkoba tersebut kata Yusri sudah disimpan oleh pelaku di apartemennya sejak tiga bulan lalu. Ia mendapat upah sebesar Rp 10 juta per bulan karena telah mengamankan barang tersebut.

Untuk mempertanggug jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika de ban ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya