Usulkan Konsep RUU BPIP, Pemerintah Bantah Ingin Tafsirkan Tunggal Pancasila

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2020 14:56 WIB
Foto Ilustrasi Sindo
Share :

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan tidak ada penafsiran tunggal Pancasila, apabila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diperkuat lewat undang-undang. Saat ini lembaga tersebut hanya dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018.

Atas hal itu, pemerintah kemudian mengusulkan konsep RUU BPIP ke DPR agar payung hukum lembaga tersebut tidak lagi menggunakan Perpres.

 Baca juga: Pemerintah Usulkan RUU BPIP ke DPR 

Hal tersebut diucapkan Tenaga Ahli KSP Donny Gahral Adian menanggapi adanya kekhawatiran penafsiran tunggal Pancasila apabila BPIP diperkuat lewat UU.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya