JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan tidak ada penafsiran tunggal Pancasila, apabila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diperkuat lewat undang-undang. Saat ini lembaga tersebut hanya dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018.
Atas hal itu, pemerintah kemudian mengusulkan konsep RUU BPIP ke DPR agar payung hukum lembaga tersebut tidak lagi menggunakan Perpres.
Baca juga: Pemerintah Usulkan RUU BPIP ke DPR
Hal tersebut diucapkan Tenaga Ahli KSP Donny Gahral Adian menanggapi adanya kekhawatiran penafsiran tunggal Pancasila apabila BPIP diperkuat lewat UU.