Usulkan Konsep RUU BPIP, Pemerintah Bantah Ingin Tafsirkan Tunggal Pancasila

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2020 14:56 WIB
Foto Ilustrasi Sindo
Share :

"Beda. kalau BPIP mengatur tugas pokok dan fungsi dan struktur organisasi BPIP. Yang penting dalam RUU BPIP ini pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tidak ada lagi. Selain itu TAP MPRS Nomor 25/66 itu dijadikan landasan pertimbangan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD menyambangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam kesempatan itu, pemerintah menyampaikan surat presiden yang intinya mengakhiri pembahasan RUU HIP dan mengusulkan konsep RUU BPIP.

Namun demikian, pemerintah dan DPR menjamin substansi RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP. Kedua institusi tersebut juga bersepakat tidak akan segera membahas beleid tersebut demi menyerap aspirasi masyarakat.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya