JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo. Ia diperiksa diduga terkait penghapusan red notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
"Iya (Brigjen Nugroho Wibowo) masih proses pemeriksaan propam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Awi masih belum dapat menyimpulkan lebih lanjut terkait pemeriksaan Brigjen Nugroho Wibowo terkait dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sebab, proses pemeriksaan belum rampung.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, selain Nugroho, Propam juga telah memeriksa sejumlah anggota lainnya di Divisi Hubungan Internasional. Argo menduga Brigjen Nugroho melanggar kode etik.
"Tetapi, daripada pemeriksaannya yang bersangkutan diduga melanggar kode etik. Makanya ini Propam masih memeriksa. Nanti, saksi-saksi yang lain yang mengetahui, yang melihat atau yang mendengar nanti kita akan lakukan pemberkasan untuk kode etik," katanya.
Indonesian Police Watch (IPW) menduga ada keterlibatan salah satu jenderal polisi dalam penghapusan red notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Karena penghapusan red notice itulah kemudian Djoko Tjandra bisa leluasa keluar-masuk Indonesia.
IPW menyebut salah satu jenderal polisi yang diduga terlibat dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra yakni, Sekretaris NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo. IPW mendesak agar Polri mencopot jabatan Nugroho Wibowo sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
"Dugaan suap menyuap di balik persekongkolan jahat melindungi buronan kakap Joko Tjandra harus diusut tuntas dan Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Presidium IPW, Neta S Pane.
Dari hasil penelusuran IPW, kata Neta, 'dosa' Brigjen Nugroho Wibowo sebenarnya lebih berat ketimbang 'dosa' Brigjen Prasetyo Utomo yang diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
"Sebab melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," ucap Neta.
Tragisnya, sambung Neta, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat dari Anna Boentaran tertanggal, 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra. Anna Boentaran sendiri merupakan istri Djoko Tjandra.
Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. "Begitu mudahnya, Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," kata Neta.
Atas dasar itu, IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djooko Tjandra. IPW ragu jika Mabes Polri mengatakan pemberian Surat Jalan pada Joko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo.
"Sebab dua institusi besar di polri terlibat "memberikan karpet merah" pada sang buronan, yakni Bareskrim dan Interpol. Kedua lembaga itu nyata nyata melindungi Joko Tjandra," bebernya.
"Apa mungkin ada gerakan gerakan individu dari masing-masing jenderal yang berinsiatif melindungi Joko Tjandra. Jika hal itu benar terjadi, betapa kacaunya institusi Polri," sambung Neta.
Neta ragu jika Djoko Tjandra hanya dilindungin oleh segelintir oknum Polri. Sebab, banyak dugaan yang tidak masuk akal jika Djoko Tjandra hanya dilindungi oleh segelintir oknum Polri.
"Kenapa Brigjen Nugroho yang baru duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol begitu lancang menghapus red notice Joko Tjandra?. Apakah dia begitu digdaya bekerja atas inisiatif sendiri seperti Brigjen Prasetyo?," tanya Neta.
"Lalu, kenapa Dirjen Imigrasi tidak bersuara ketika Brigjen Nugroho melaporkan bahwa red notice Joko Tjandra sudah dihapus? Aksi diam para pejabat tinggi ini tentu menjadi misteri. Semua ini hanya bisa dibuka jika Presiden Jokowi turun tangan untuk membersihkan Polri, dengan cara membentuk Tim Pencari Fakta Joko Tjandra. Tanpa itu semua, kasus Joko Tjandra akan tertutup gelap karena tidak mungkin jeruk makan jeruk," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui Polri telah mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Hal ini diduga terkait hebohnya penerbitan surat jalan buron Djoko Tjandra.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang memeriksa pihak-pihak yang berurusan terkait dengan red notice buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
(Awaludin)