Sekretaris NCB Interpol Nugroho Wibowo Diperiksa terkait Red Notice Djoko Tjandra

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 17 Juli 2020 16:28 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi (Okezone)
Share :

IPW menyebut salah satu jenderal polisi yang diduga terlibat dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra yakni, Sekretaris NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo. IPW mendesak agar Polri mencopot jabatan Nugroho Wibowo sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Dugaan suap menyuap di balik persekongkolan jahat melindungi buronan kakap Joko Tjandra harus diusut tuntas dan Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Presidium IPW, Neta S Pane.

Dari hasil penelusuran IPW, kata Neta, 'dosa' Brigjen Nugroho Wibowo sebenarnya lebih berat ketimbang 'dosa' Brigjen Prasetyo Utomo yang diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

"Sebab melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," ucap Neta.

Tragisnya, sambung Neta, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat dari Anna Boentaran tertanggal, 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra. Anna Boentaran sendiri merupakan istri Djoko Tjandra.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya