Sekretaris NCB Interpol Nugroho Wibowo Diperiksa terkait Red Notice Djoko Tjandra

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 17 Juli 2020 16:28 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi (Okezone)
Share :

Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. "Begitu mudahnya, Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," kata Neta.

Atas dasar itu, IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djooko Tjandra. IPW ragu jika Mabes Polri mengatakan pemberian Surat Jalan pada Joko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo.

"Sebab dua institusi besar di polri terlibat "memberikan karpet merah" pada sang buronan, yakni Bareskrim dan Interpol. Kedua lembaga itu nyata nyata melindungi Joko Tjandra," bebernya.

"Apa mungkin ada gerakan gerakan individu dari masing-masing jenderal yang berinsiatif melindungi Joko Tjandra. Jika hal itu benar terjadi, betapa kacaunya institusi Polri," sambung Neta.

Neta ragu jika Djoko Tjandra hanya dilindungin oleh segelintir oknum Polri. Sebab, banyak dugaan yang tidak masuk akal jika Djoko Tjandra hanya dilindungi oleh segelintir oknum Polri.

"Kenapa Brigjen Nugroho yang baru duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol begitu lancang menghapus red notice Joko Tjandra?. Apakah dia begitu digdaya bekerja atas inisiatif sendiri seperti Brigjen Prasetyo?," tanya Neta.

"Lalu, kenapa Dirjen Imigrasi tidak bersuara ketika Brigjen Nugroho melaporkan bahwa red notice Joko Tjandra sudah dihapus? Aksi diam para pejabat tinggi ini tentu menjadi misteri. Semua ini hanya bisa dibuka jika Presiden Jokowi turun tangan untuk membersihkan Polri, dengan cara membentuk Tim Pencari Fakta Joko Tjandra. Tanpa itu semua, kasus Joko Tjandra akan tertutup gelap karena tidak mungkin jeruk makan jeruk," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui Polri telah mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Hal ini diduga terkait hebohnya penerbitan surat jalan buron Djoko Tjandra.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang memeriksa pihak-pihak yang berurusan terkait dengan red notice buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya