Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk membakar lahan. Diantaranya; parang, gancu, solar, korek, dan sebagainya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan Pasal 187, 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan, akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pembakar lahan. Baik secara individu maupun korporasi.
"Kapolda Sumsel juga sudah memberikan maklumat larangan membakar lahan untuk mencegah karhutlla. Segala tindakan pembakaran lahan baik itu sengaja maupun kelalaian akan ditindak tegas," kata Supriadi.
(Awaludin)