Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku Pembakar Lahan di Sumsel

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Jum'at 17 Juli 2020 21:29 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk membakar lahan. Diantaranya; parang, gancu, solar, korek, dan sebagainya.

 

Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan Pasal 187, 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan, akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pembakar lahan. Baik secara individu maupun korporasi.

"Kapolda Sumsel juga sudah memberikan maklumat larangan membakar lahan untuk mencegah karhutlla. Segala tindakan pembakaran lahan baik itu sengaja maupun kelalaian akan ditindak tegas," kata Supriadi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya