Baca juga: Djoko Tjandra Kembali Mangkir di Persidangan, Ini Tanggapan Kejaksaan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Sebelumnya dia divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Di MA, Djoko dihukum 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uang Djoko Tjandra Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.
Namun, Djoko kabur pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan. Dia terbang ke Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Djoko dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Dia pun dinyatakan buron.
(Awaludin)