JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan dan pelarangan keluar negeri, bagi Harun Masiku. Harun Masiku telah ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024,
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).
Perpanjangan larangan keluar negeri berlaku terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan.
"Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," jelasnya.
Saat ini, kata Ali, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut.