Ingat! Pengguna KRL Kini Wajib Pakai Kemeja Lengan Panjang atau Jaket

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 20 Juli 2020 06:46 WIB
Ilustrasi penumpang KRL
Share :

JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menerapkan aturan baru untuk para pengguna moda kereta api listrik di Jabodetabek. Aturan baru itu yakni para pengguna moda kereta listrik diwajibkan untuk menggunakan baju lengan panjang ataupun jaket.

Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Aturan baru itu diberlakukan mulai hari ini, Senin, (20/7/2020).

"Seperti yang sudah disosialisasikan sebelumnya, PT KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk menggunakan pakaian dengan lengan panjang, seperti menggunakan jaket maupun kemeja lengan panjang," ujar VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba melalui keterangan resminya.

Anne menjelaskan, aturan untuk menggunakan pakaian lengan panjang saat naik kereta masih dalam proses sosialisasi. Sehingga, PT KCI nantinya masih akan melakukan imbauan terhadap para pengguna KRL dan belum ada sanksi.

"Aturan penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini masa sosialisasinya masih diperpanjang dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan ini," ucapnya.

Berkaitan dengan protokol kesehatan, sambung Anne, para pengguna KRL juga tetap diwajibkan untuk menggunakan masker, mengikuti pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak dengan pengguna lain saat berada di stasiun maupun di dalam KRL.

Baca Juga : Antisipasi Kepadatan, Pengguna KRL Diimbau Atur Waktu Perjalanan

Baca Juga : 2 Wilayah di DKI Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

"Pengguna juga sangat disarankan menggunakan wastafel tambahan yang telah tersedia di seluruh stasiun untuk mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum maupun sesudah naik KRL," imbuhnya.

Tak hanya itu, kata Anne, para pengguna KRL juga disarankan untuk menggunakan alat pelindung diri tambahan misalnya pelindung wajah dan membawa cairan pembersih tangan untuk digunakan sendiri sesuai kebutuhan.

"Sementara itu, Stasiun Bogor, Stasiun Cilebut, dan Stasiun Cikarang juga akan berlaku sebagai stasiun khusus KMT pada setiap hari Senin," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya