JAKARTA - Kakak beradik, Sony Santoso (26), dan Andy (21), kompak menganiaya Ropik (30) dan Johandri (29), karena tidak mau membayar hutang di kediamannya di Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri mengatakan, kejadian itu bermula ketika kedua korban hendak menagih hutang kepada para pelaku.
“Namun karena kedua korban datang dengan marah marah, dan membuat pelaku emosi dan terjadi pertengkaran,” kata Khoiri kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Andy yang emosi seketika melayangkan pukulan ke mata kanan Johandri yang mengakibatkan luka memar. Pertengkaran tersebut sempat berhasil dilerai oleh Anisa Safitri (26), si pemilik warteg.
Saat dilerai, Johandri lantas melarikan diri menggunakan sepeda motor. Ropik juga berniat menyusul Johandri, namun Sandi yang merupakan kakak menahannya.
“SS berhasil menahan dengan memegang behel motornya dengan tangan kiri dan di tangan kanan memegang pisau. Karena korban tidak berhenti, pelaku langsung menusuk korban Ropik mengenai punggung belakangnya dan korban langsung berhenti,” ucap Khoiri.
Selepas penusukan tersebut, Anisa lantas membawa Ropik ke rumah sakit. Dari laporan rumah sakit lantas diteruskan ke Mapolsek Cengkareng. Polisi kemudian menangkap kedua tersangka yang kemudian dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
(Awaludin)