Namun rupanya, para pencuri tersebut baru menyadari bahwa tempat mereka melakukan pencurian adalah kantor polisi yang belum diresmikan. Mereka baru mengetahuinya saat dalam perjalanan pulang setelah melakukan aksinya tersebut.
"Para tersangka baru sadar bahwa TKP tempat mereka melakukan kejahatan adalah sebuah kantor polisi setelah selesai menjalankan aksi dalam perjalanan meninggalkan Bandara Soetta," lanjut Adi.
Ke enam pelaku kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian dan akan dikenakan pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
(Khafid Mardiyansyah)