PADANG – Seorang pria berinisial ADY (48) ditangkap jajaran Polda Sumatera Barat karena telah menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah. Pelaku menipu korbannya dengan mengaku sebagai kolonel yang bertugas di Mabes TNI. Setelah ditelusuri, ternyata ADY adalah kolonel gadungan.
Panit II Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Iptu Nedrawati mengatakan, pelaku yang tinggal di Padang Pariaman ini mengaku sebagai perwira yang bertugas di Mabes TNI dan bisa membantu menantu korban untuk mutasi dari Kodam VI Mulawarman, Kalimantan Selatan ke Kodam I Bukit Barisan, Sumatra Utara. Korban yang ditipu tersebut berinisial E dan merugi sampai Rp252 juta.
"Kejadiannya berawal pada Februari 2016. Korban yang percaya menyepakati dengan mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp252 juta," kata Nedrawati, Rabu (22/7/2020).
Namun, setelah mentransfer uang secara bertahap, menantu korban tidak kunjung dimutasi sesuai kesepakatan. Karena merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar dengan laporan polisi nomor: LP/85/IV/2019/SPKT Sbr tentang dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut dibuat pada 8 April 2019.
"Kita kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Begitu mendapatkan informasi keberadaan tersangka, kemudian dilakukan penangkapan," ujarnya.
Lanjut Nedrawati, pelaku ditangkap pada Senin (13/7/2020). Petugas menyita barang bukti di antaranya buku tabungan korban dan tersangka, bukti transfer dan screenshot percakapan melalui pesan singkat.
“Korban dan tersangka hanya kenal lewat handphone. Cara tersangka meyakinkan korban hanya dengan mengirimkan foto memakai baju kaus warna hijau seolah-olah seperti anggota TNI AD. Kemudian tersangka juga meyakinkan korban dengan mengirimkan foto dirinya dengan jenderal di Mabes TNI. Akan tetapi, untuk pakaian dinas berpangkat kolonel tidak dimiliki tersangka,” ucap Nedra.
Baca Juga : Ngaku Kasat Narkoba, Pria Lecehkan dan Peras Korban Rp90 Juta
Kata Nedra, pengiriman uang kepada tersangka lewat transfer ini dimulai dari Rp20 juta, Rp50 juta, Rp70 juta, dan Rp12 juta selama tahun 2016. “Total seluruh uangnya ada Rp252 juta,” katanya.
Baca Juga : Modus Email Palsu, Polisi Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp8,6 miliar
(Erha Aprili Ramadhoni)