JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif, dalam proyek-proyek yang digarap PT Waskita Karya. Mereka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani (DSA), Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS); serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman (FU).
KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut selama dua puluh hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020," ujar ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Dirut Jasa Marga Tersangka Korupsi Proyek Fiktif
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Untuk tersangka, Desi akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan untuk Jarot di Rutan Polres Jakarta Timur dan Fakih di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Pomdam Jaya Guntur.
Untuk Fathor ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Gedung Merah Putih KPK. Dan Yuly di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Terhadap para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri lebih dahulu dalam rangka
antisipasi penyebaran virus Covid 19," ungkapnya.
Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Awaludin)