Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Dirut Jasa Marga Langsung Ditahan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2020 22:34 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Untuk Fathor ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Gedung Merah Putih KPK. Dan Yuly di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

"Terhadap para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri lebih dahulu dalam rangka

antisipasi penyebaran virus Covid 19," ungkapnya.

Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya