Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gamping, Iptu Tito Satria menambahkan, pelaku sering keluar masuk Dusun Baturan, tempat di mana ibunya tinggal. Hal itu rupanya membuat warga kurang berkenan, apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan MT merupakan warga luar Dusun Baturan.
“Pelaku sudah sering diingatkan warga, termasuk korban. Diduga hal itu membuat pelaku dendam kemudian membacok korban,” ungkap Tito.
Selain mengamankan MT, polisi juga menyita pedang yang digunakan untuk membacok korban. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP ancaman 5 tahun.
“Sajam yang digunakan untuk membacok sempat dibuang, namun berhasil kami temukan. Pedang itu saat ini kami sita sebagai barang bukti,” pungkas Tito.
(Awaludin)