JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menggelar rapat pimpinan (rapim) pada pekan depan atau akhir Juli 2020, untuk membahas dan mematangkan draf Peraturan MA (Perma) persidangan secara virtual yang akan disahkan menjadi Perma defenitif.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, untuk pelaksanaan persidangan secara virtual melalui telekonferensi pun telah ada SEMA yang diterbitkan pada tahun 2020 dengan beberapa kali perubahan.
Selain itu, sejak Juni lalu hingga kini MA sedang membahas ihwal Peraturan MA (Perma) tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Pembahasan dan rancangannya digarap oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) khusus.