"Nah ini sudah sampai ke Tim Pokja kemudian mau dibawa ke Rapim. Jadi itu nanti bisa lebih memberikan payung hukum tentang persidangan yang dilakukan secara elektronik terhadap perkara pidana. Ini sebentar lagi kan jadi Perma, Peraturan Mahkamah Agung. Tinggal diputuskan. Sudah diagendakan rapat pimpinan pekan depan," ungkap Abdullah saat berbincang dengan KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Di sisi lain, Abdullah belum bisa menggaransi apakah sesaat setelah rapat pimpinan (rapim) MA kemudian Perma tersebut langsung diteken oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin untuk diberlakukan. Menurut Abdullah, dalam rapat itu nanti bisa saja terjadi perdebatan yang seru. Tapi perdebatan tersebut dalam rangka operasionalisasi.
"Jadi tidak perdebatan beda kepentingan, tapi semata-mata bagaimana cara menerapkan nanti, kesulitan atau tidak. Setelah disetujui rapat pimpinan baru ditandatangani, kemudian dibawa ke Kumham kemudian jadi Peraturan Mahkamah Agung yang diundangkan," tegasnya.
(Awaludin)