Kementan: Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH Harus Izin ke Pemda

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 28 Juli 2020 12:35 WIB
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian Syamsul Maarif (kiri) (Foto: BNPB)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta kepada semua pihak yang hendak melaksanakan pemotongan hewan kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) meminta izin kepada pemerintah daerah setempat.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, Syamsul Ma'arif menuturkan, permohonan izin itu dimaksudkan agar pihaknya bisa melakukan pemantauan dalam pemotongan tersebut.

"Pemotongan di luar (RPH) harap izin dulu ke dinas yang membidangi hewan, Pemda setempat, maksudnya supaya kami yang membidangi kesehatan akan melakukan pemantauan," kata Syamsul dalam diskusi BNPB, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:  Cegah Corona, Kementan Imbau Penjual Jajakan Hewan Kurban Secara Daring

Syamsul mengungkapkan dengan permintaan izin tersebut, Kementan nantinya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan di potong maupun sesudah dipotong.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya