Tak hanya itu tambah dia, para penjual hewan kurban juga diharapkan melakukan hal serupa demi menjaga kesehatan hewan.
"Begitu juga dengan penjualan supaya lapor ke dinas supaya 10 hari sebelum hari H itu tim kita sudah bergerak memeriksa hewannya supaya layak atau tidak dilakukan penjualan," tandasnya.
Baca Juga: Kemenkes Dorong Pemda Siapkan Area Penjualan Hewan Kurban
Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.
(Arief Setyadi )