MUI Imbau Penyembelihan Kurban Dilaksanakan di Rumah Potong Hewan

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 28 Juli 2020 13:17 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam (foto: istimewa)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh mengimbau penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di rumah-rumah pemotongan hewan.

“Pelaksanaan ibadah kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah, dan juga meminimalisir potensi penularan Covid-19. Ada beberapa langkah yang bisa diambil, yang pertama sebaiknya pihak yang terlibat mengoptimasi sarana yang tersedia seperti Rumah Potong Hewan,” kata Asrorun di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Asrorun mengatakan, hal ini untuk menghindari kerumunan masyarakat untuk menonton penyembelihan hewan kurban yang biasanya dijadikan sebagai hiburan.

“Kita bisa lihat dalam kondisi normal, pelaksanaan ibadah kurban itu untuk kepentingan ibadah sekaligus juga kepentingan hiburan untuk masyarakat. Banyak anak-anak menonton melihat bersenang-senang dan juga menyaksikan aktivitas pemotongan,” sambungnya.

 

Apalagi, kata Asrorun, pandemi Covid-19 masih berlangsung. Sehingga penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan di rumah potong hewan yang juga sudah jelas prosesnya.

“Tetapi karena ada masalah, untuk kepentingan kemaslahatan yang lebih besar kita hindari kerumunan. Hanya orang yang memiliki keahlian, yang orang yang memiliki kebutuhan langsung di dalam proses penyembelihan yang hadir. Sebaiknya dilokalisir di Rumah Potong Hewan yang terjamin aspek syar’i-nya,” tuturnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya