"Bila kesadaran masyarakat tinggi diharapkan penyabaran memutus mata rantai Covid-19bisa dicegah secara baik," ujar Istioni.
Lebih lanjut, Istiono memastikan tidak ada sanksi bagi para pemudik. Kondisi ini berbeda dengan momen Idul Fitri, di mana pemudik harus mebgantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Sementara itu, bagi pemudik yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, hanya akan diberi teguran oleh petugas. Kemudian bagi yang tidak memiliki masker akan diberi oleh petugas.
"Anggota semua sudah dibekali masker semua, saya suruh bawa masker. Bila masyarakat tidak pakai masker kita kasih semua. Penegakan kita memang persuasif, humanis, tidak ada penegakan hukum," tutup Istiono.
(Khafid Mardiyansyah)