Selain persoalan dana hibah, Teradu I sampai III terbukti melakukan penunjukan langsung pihak ketiga yaitu mendistribusikan logistik penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Penunjukan itu tidak diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Mamberamo Raya.
Teradu I sampai III menolak kebenaran adanya tanda terima kasih sebesar 12% dari pihak ketiga sebagaimana didalilkan Pengadu. Namun berdasarkan alat bukti Laporan Hasil Audit, Teradu II dan III mengaku kepada Inspektorat KPU bahwa pihak ketiga akan memberikan ucapan terima kasih sebesar 12% apabila terdapat sisa dana distribusi logistik.
“Terlepas dari apakah Teradu I sampai III secara faktual menerima “tanda terima kasih” tersebut, DKPP menilai adanya pengakuan tersebut menunjukkan adanya mufakat jahat, itikad buruk, dan penyalahgunaan wewenang dari Teradu I sampai III,” lanjutnya.
Sementara itu, Teradu IV (Yulius Elon Awaki) terbukti tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta tidak berada di tempat tugas selama lebih 10 bulan. Padahal Teradu I serta KPU Provinsi Papua telah berupaya memanggil Teradu IV melalui sejumlah surat dan tidak mendapatkan respon.
(Angkasa Yudhistira)