SINGAPURA – Polisi Singapura menangkap seorang perempuan asal Indonesia, karena kedapatan membuang bayi ke tempat sampah. Bayi tersebut ditemukan di halaman sebuah rumah di Taman Tai Keng, pada Senin malam.
Petugas Kepolisian Ang Mo Kioitu mengambil tindakan untuk membawa ke Rumah Sakit Perempuan dan Anak KK. Karena saat ditemukan, kondisi bayi tersebut masih bernyawa, dan sekarang dalam keadaan sehat, tidak mengalami luka.
Melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi dengan mudah mengenali perempuan Indonesia berusia 29 tahun tersebut dan langsung mengejar dan menangkapnya untuk diproses hukum.
Pelaku dijerat dengan KUHP Singapura dengan tuduhan menelantarkan anak berusia di bawah 12 tahun. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dipenjara selama 7 tahun, denda, atau keduanya.
"Polisi ingin menyampaikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang memberikan informasi berharga untuk membantu penyelidikan dan berkontribusi pada penangkapan," demikian pernyataan kepolisian, dikutip dari The Straits Times, Kamis (30/7/2020).