KPK Tahan Orang Kepercayaan Mantan Bupati Malang

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2020 19:21 WIB
KPK konferensi pers terkait penahanan orang kepercayaan mantan Bupati Malang. (Foto : Sindonews/Raka Dwi Novianto)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan orang kepercayaan mantan Bupati Malang Rendra Kresna yakni Eryck Armando Talla (EAT). Hal tersebut hasil dari penyelidikan mendalam KPK serta telah memeriksa 75 orang saksi terkait kasus dugaan gratifikasi.

"KPK melakukan penahanan tersangka EAT selaku orang kepercayaan Bupati RK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Tersangka EAT, kata Alexander, akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EAT sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid-19," ungkapnya.

Eryck ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Malang Rendra Kresna dan telah diumumkan KPK sejak 10 Oktober 2018.

Rendra sebelumnya juga telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim dan saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara korupsi penerimaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang TA 2011.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya