KPK Tahan Orang Kepercayaan Mantan Bupati Malang

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2020 19:21 WIB
KPK konferensi pers terkait penahanan orang kepercayaan mantan Bupati Malang. (Foto : Sindonews/Raka Dwi Novianto)
Share :

Tersangka Eryck merupakan kontraktor dan memiliki perusahaan CV Thalita Berkarya, CV Thalita Abadi, CV Nathan Putra Teknik, dan PT Antigo Agung Pamenang sejak 2010-2015.

Tersangka Eryck diduga berperan menerima fee-fee proyek dari rekanan untuk kepentingan RK. penerimaan-penerimaan dana tersebut diberikan karena berhubungan dengan jabatan RK sebagai Bupati Malang.

Jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh RK dari tahun 2010 sampai 2018 bersama-sama dengan tersangka EAT berjumlah sekitar Rp7,1 miliar.

Baca Juga : KPK Limpahkan Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna ke Penuntutan

 

Atas ulahnya, Eryck disangkakan bersama RK Bupati Kabupaten Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : KPK Cegah Bos PT Anugrah Citra Abadi ke Luar Negeri

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya