Dia juga mengimbau jajaran kepolisian untuk mengedepankan pembinaan terhadap para pelaku usaha perikanan budidaya. Tindakan hukum hanya untuk pelaku budidaya yang melakukan pelanggaran berat, seperti mengedarkan narkoba atau aktivitas yang dapat merusak lingkungan secara masif.
"Kami juga mengedepankan pembinaan, dan pengawasan supaya tidak mengganggu iklim investasi yang sedang digalakkan pemerintah," tambahnya.
Di sisi lain, sambung dia, kepolisian akan mengambil tindakan terukur terhadap pihak yang menggangu dan menghambat program-program pemulihan ekonomi nasional, salah satunya program budidaya udang seluruh Indonesia.
(Awaludin)