BANYUWANGI - YG, remaja 18 tahun, tersangka pencurian singkong milik Perkebunan Kali Bendo, Banyuwangi, Jawa Timur, hingga Kamis (30/07/2020), masih menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur.
Ia ditangkap polisi akibat mencuri singkong untuk dimakan. YG dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara, keluarga YG berharap diberikan maaf dari pihak perkebunan, dan dibebaskan dari jerat hukum, demi masa depan YG.
Sejak diserahkannya YG oleh pihak Perkebunan Kali Bendo, Banyuwangi, kepada aparat kepolisian Polsek Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur, pada 24 juli 2020 lalu, hingga Kamis (30/07/2020) pagi, masih menjalani pemeriksaan penyidik.
YG dijemput pihak perkebunan di rumahnya, sesaat setelah menikmati singkong hasil curiannya tersebut bersama SF (16), untuk dibawa ke kantor Perkebunan Kali Bendo.
Tak lama berselang, pihak Perkebunan Kali Bendo menyerahkan YG dan SF kepada pihak kepolisan Polsek Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur, berikut barang bukti berupa singkong yang diperkirakan sebanyak 10 kilogram.