JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko Tjandra dibawa ke Indonesia melalui Bandara Halim Bandara Perdanakusuma, Jakarta pada Kamis 30 Juli 2020 malam.
Djoko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar. Sebelum buron, Djoko Tjandra sempat ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.
Hingga akhirnya Djoko Tjandra kembali menghirup udara bebas, setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskannya bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana, melainkan perdata.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia
Kasusnya terus berlanjut setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun sayang, sehari sebelum MA mengabulkan permohonan PK Kejagung, Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada Juni 2009.
Berdasarkan putusan MA, Djoko Tjandra seharusnya menjalani hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta. Dalam pelariannya, Djoko Tjandra sempat menerima status kewarganegaraan Papua Nugini dan mendapatkan paspor negara tersebut tahun 2012.
Namun, status kewarganegaraan Djoko Tjandra sempat menjadi pembahasan di parlemen Papua Nugini, lantaran masih tersangkut kasus hukum. Pemerintah pun berjanji untuk menyelidikinya, meski akhirnya dibekukan.
Sementara Ombudsman Papua Nugini menyatakan status kewarganegaraan Djoko Tjandra melanggar hukum dan selayaknya dicabut.
Baca Juga: Tiba di Halim, Djoko Tjandra Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Terikat
Pelarian Djoko Tjandra kembali menyeruak saat dirinya berupaya melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 8 Juni 2020. Dalam proses persidangan PK di PN Jaksel, Djoko Tjandra tidak pernah hadir dengan alasan sakit dan memohon sidang digelar secara virtual.
PN Jaksel pun akhirnya memutuskan untuk tidak menerima permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra tertanggal 28 Juli 2020.