Perjalanan Kasus Djoko Tjandra hingga Ditangkap Bareskrim Polri

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 31 Juli 2020 08:01 WIB
Djoko Tjandra tiba di Halim Perdanakusuma, Jakarta (Foto: Okezone/Muhamad Rizky))
Share :

Seiring permohonan PK itu yang juga disorot adalah Djoko Tjandra bisa mulus membuat e-KTP dan surat jalan hingga bisa wara wiri dengan aman. Hingga akhirnya, sejumlah perwira Polri dicopot lantaran diduga terlibat, di antaranya Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, dan sudah menjadi tersangka.

Kemudian, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Djoko Tjandra diduga bisa membuat e-KTP dan mendapatkan surat jalan setelah red notice-nya dihapus.

Sementara Lurah Grogol Selatan Asep Subhan dicopot dari jabatannya lantaran diduga terlibat dalam proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari. Ia terbukti melanggar disiplin dengan bertemu Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019.

Belakangan Mabes Polri juga menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus pembuatan surat jalan palsu. Ada tiga yang disita Polri dalam penetapan tersangka sang pengacara yakni surat jalan, surat keterangan sehat bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Selain itu, Mabes Polri juga telah memeriksa 23 orang saksi dan melakukan gelar perkara hingga menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Pelarian Djoko Tjandra akhirnya berhasil dihentikan. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Polisi kemudian mendapati jejak Djoko Tjandra pada Kamis 30 Juli 2020 siang bahwa tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Tak mau kehilangan jejak, Kapolri Idham Azis langsung memerintahkan Kabareskrim Listyo untuk melakukan penangkapan usai bersurat dengan kepolisian Diraja, Malaysia.

Sorenya di hari yang sama Kabreskrim Listyo Sigit langsung menuju Kuala Lumpur, Malaysia dan langsung menangkap buronan tersebut. Djoko kemudian dibawa dari Malaysia menggunakan jet khusus dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Kamis malam sekira pukul 22.45 WIB.

Tiba di Bandara Halim Djoko nampak telah mengenakan rompi oranye. Ia turun dari jet khusus dengan kawalan ketat pihak kepolisian dan tangan terikat. Djoko kemudian langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya