Djoko Tjandra Kemungkinan akan Kembali Ajukan PK, Mahfud MD: Pelototi Proses Pengadilannya

Riezky Maulana, Jurnalis
Jum'at 31 Juli 2020 11:26 WIB
Djoko Tjandra. (Foto: Ist.)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara ihwal kemungkinan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (casie) Bank Bali akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pasalnya, beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menyatakan tidak menerimanya.

Mahfud mengatakan, alasan tidak diterimanya pengajuan PK Djoko Tjandra karena salah syarat administratifnya, yakni seorang terpidana pada saat itu belum terpenuhi. Ketika sekarang, kata Mahfud, syarat tersebut sudah terpenuhi dan diharapkan seluruh pihak dapat berhati-hati.

"Kemungkinan melakukan PK lagi. Resminya kemarin itu kan permohonan PK Djoko Tjadra oleh PN Jaksel sudah dinyatakan tidak dapat diterima. Tidak dapat diterima itu artinya tidak memenuhi syarat administratif salah satunya. Oleh karenanya, begitu sekarang dia menjadi terpidana, itu memenuhi syarat untuk memenuhi PK lagi," tuturnya melalui keterangan video, Jumat (31/7/2020) pagi.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia

Ketika Djoko Tjandra mengajukan PK lagi, maka urusannya telah beralih kepada Mahkamah Agung (MA). Pemerintah, sambungnya, tidak lagi memiliki kewenangan untuk ikut campur ke dalam permasalahan tersebut.

Atas hal itu, dia berharap jajaran di MA dapat bertindak sesuai koridor hukum. Menurutnya juga, masyarakat diminta harus ikut andil dengan terus mengikuti jalannya proses hukum dari Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Ini Kata Kejagung

"Yang harus dipelototi itu adalah proses pengadilannya di Mahkamah Agung. Sehingga kita berharap bahwa pimpinan Mahkamah Agung memperhatikan hal ini secara sungguh-sungguh," ujarnya.

Dia menjelaskan, tugas pemerintah adalah menghadirkan pihak terhukum dan terpidana dan ketika sudah terlaksana, maka tugas penanganan beralih ke MA. Dia kembali menegaskan, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam urusan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya