Djoko Tjandra Kemungkinan akan Kembali Ajukan PK, Mahfud MD: Pelototi Proses Pengadilannya

Riezky Maulana, Jurnalis
Jum'at 31 Juli 2020 11:26 WIB
Djoko Tjandra. (Foto: Ist.)
Share :

"Tugas pemerintah itu ya menghadirkan terhukum, menghadirkan terpidana. Nah urusan peradilannya yaitu sudah tugas dari MA kalau dia minta PK. Sama dengan kasus lain bahwa pemerintah itu tidak bisa ikut campur ke dalam urusan pengadilan," tuturnya.

Sebelumnya, Djoko Tjandra berhasil ditangkap pada Kamis (30/7/2020) di Kuala Lumpur, Malaysia. Proses penangkapan dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Sigit turut mengawal kepulangan buron 11 tahun itu kembali ke Indonesia.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya