Polri Serahkan Djoko Tjandra ke Kejagung Malam Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 31 Juli 2020 20:12 WIB
Djoko Tjandra. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menyerahkan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung), malam ini. Bareskrim menyerahkan Kejagung untuk memproses hukum perkara Djoko Tjandra.

"Ya pukul 21.00 WIB eksekusi penyerahan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono melalui pesan singkatnya, Jumat (31/7/2020).

Djoko Tjandra dieksekusi tepat satu hari setelah ditangkap Polri. Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2020, malam.

Djoko Tjandra ditangkap tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya