Mahfud MD Sebut Djoko Tjandra Tak Cukup Dihukum 2 Tahun Penjara

Riezky Maulana, Jurnalis
Sabtu 01 Agustus 2020 10:22 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan protokol kesehatan.

"Djoko Tjandra menjadi narapidana dan menjadi warga binaan Pemasyarakatan. Yang bersangkutan kami tetapkan Salemba di Mabes Polri di cabang ini, dalam rangka memberikan pemeriksa selanjutnya dan protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reinhard Silitonga, di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (31/7/2020).

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit menuturkan, penahanan terhadap Djoko di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri lantaran pihaknya masih membutuhkan keterangan sang narapidana dalam sejumlah kasus.

"Kepentingan kami untuk lakukan pemeriksaan terkait kasus-kasus yang terjadi, yaitu terkait keluar masuknya Djoko Tjandra," kata Listyo.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya