BACA JUGA: Cerita WNI yang 'Terpilih' Berhaji di Tengah Pandemi Covid-19
Pembatasan itu tetap berlaku sampai akhir Minggu (2/8/2020) untuk memastikan haji dengan skala yang diperkecil berjalan aman diadakan di tengah kekhawatiran Covid-19. Pelanggaran dapat dihukum dengan denda SR10.000 (sekira Rp39 juta) yang akan berlipat ganda jika pelanggaran diulangi.
Kantor berita SPA mengutip juru bicara itu mendesak warga Saudi dan warga asing untuk mematuhi instruksi terkait haji. "Petugas keamanan memberlakukan penguncian ketat di tempat-tempat suci untuk menegakkan instruksi dan menangkap pelanggar," tambahnya.
(Rahman Asmardika)