Arab Saudi Tahan 2.050 Jamaah Haji Ilegal

Rahman Asmardika, Jurnalis
Minggu 02 Agustus 2020 15:27 WIB
Share :

BACA JUGA: Cerita WNI yang 'Terpilih' Berhaji di Tengah Pandemi Covid-19

Pembatasan itu tetap berlaku sampai akhir Minggu (2/8/2020) untuk memastikan haji dengan skala yang diperkecil berjalan aman diadakan di tengah kekhawatiran Covid-19. Pelanggaran dapat dihukum dengan denda SR10.000 (sekira Rp39 juta) yang akan berlipat ganda jika pelanggaran diulangi.

Kantor berita SPA mengutip juru bicara itu mendesak warga Saudi dan warga asing untuk mematuhi instruksi terkait haji. "Petugas keamanan memberlakukan penguncian ketat di tempat-tempat suci untuk menegakkan instruksi dan menangkap pelanggar," tambahnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya