Penindakan Sanksi Ganjil Genap Baru Berlaku pada 6 Agustus 2020

Bima Setiyadi, Jurnalis
Minggu 02 Agustus 2020 23:29 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan ibukota, Senin (3/8/2020). Sanksi Pelanggar ganjil genap sendiri baru berlaku pada Kamis (6/8/2020).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap akan berlaku mulai Senin besok. Namun, sebelum memberlakukan sanksi bagi pelanggar ganjil genap, pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu sistem ganjil genap yang sebelumnya sempat ditiadakan sejak pertengahan Maret lalu.

"Kamis (6/8) baru akan diberlakukan sanksi," kata Syafrin melalui pesan singkatnya, Minggu (2/8/2020).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya