JAKARTA - Tidak hanya Peraturan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berencana akan mengubah dua peraturan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Rencana perubahan aturan ini berkaitan dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang masih melanda di Tanah Air.
"Ada tiga rancangan perubahan PKPU yang diajukan ke DPR untuk dikonsultasikan," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi wartawan, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Partai Gerindra Resmi Usung Denny Indrayana-Difriadi Darjat di Pilgub Kalsel
Raka menyebutkan, ketiga PKPU tersebut di antaranya; PKPU nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Serta, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Mengingat, saat ini DPR masih dalam masa reses, dia menyampaikan bahwa KPU pun hanya menunggu jadwal rapat dengar pendapat (RDP) yang sudah dijadwalkan oleh Komisi II DPR.