Pemprov DKI Jakarta Kembali Terapkan Ganjil-Genap Hari Ini

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 03 Agustus 2020 05:29 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Syafrin menerangkan, waktu penerapan sistem ganjil-genap mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, aturan itu berlaku kembali saat jam pulang kerja mulai 16.00-21.00

WIB.

"Tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujarnya.

Ia menambahkan, aturan ganjil-genap juga tidak akan diterapkan kepada 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor.

Ke-13 kendaraan yang tidak kena aturan ganjil-genap selama PSBB transisi di antaranya kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, dan kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

Kemudian sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI seperti Presiden atau wakil presiden, Ketua MPR atau DPR atau DPD, Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya