Pemprov DKI Jakarta Kembali Terapkan Ganjil-Genap Hari Ini

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 03 Agustus 2020 05:29 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan mobil mulai hari ini, Senin (3/8/2020).

Penerapan kembali aturan ini saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I lantaran DKI mencatat volume kendaraan yang sama saat normal. Bahkan, di beberapa titik terjadi peningkatan kendaraan 1,47%.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan terlebih dahulu menyosialisasikan aturan ini selama tiga hari ke depan. Sehingga, penindakan kepada pengendara yang melanggar baru dilakukan Rabu 6 Agustus 2020 mendatang.

 

Kebijakan ganjil-genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.

"Jumlah ruas jalan pemberlakuan ada 25 ruas jalan," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya