Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja 160 Kg dengan Modus Buku LKS

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2020 14:05 WIB
Ilustrasi Ganja
Share :

Baca Juga : Penutupan Kantor DPRD DKI Diperpanjang hingga 9 Agustus

Baca Juga : Cegah Penyebaran Corona, Meja Tamu Istana Dipasang Pembatas Kaca

"Kedua modusnya juga sama, 90 bungkus ganja seberat 90 kg dibukus lakban cokelat, ditaruh di 5 kardus lalu ditumpul buku LKS. Itu kamuflase yang mereka lakukan sehingga seolah membawa buku LKS," katanya.

Kini, para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya