Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2020 22:36 WIB
Anji. (Foto : Instagram)
Share :

"Dia (Hadi) menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah membantahnya kalau obat itu harus dilakukan uji klinis, itu sudah dibantah tidak ada uji klinis soal itu. Bahkan, Menkes menegaskan penemuan itu dianggap tidak jelas. Artinya ini sudah menyebarkan berita bohong yang bisa menimbulkan kegaduhan dan kontraproduktif," tuturnya.

Adapun kasus itu sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga : Videonya Bikin Heboh, Anji: Saya Rasa yang Harus Minta Maaf Hadi Pranoto

"Jadi jangan sampai masyarakat percaya obatnya dianggap ketemu, lalu orang tak menggunakan masker, tak physical distancing atau tidak mengikuti protokol kesehatan. Sementara pemerintah berjuang habis-habisan menurunkan kurva Covid-19 yang semakin menimbulkan banyak korban," katanya.

Baca Juga : Anji Sentil Netizen Soal Kontroversi Video Obat Anti Covid-19

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya